Dua Penyuap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 22:17 WIB
Dua penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, ditetapkan sebagai tersangka
Dua penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, ditetapkan sebagai tersangka

FOKUSSATU.ID- Dua penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya diduga memberikan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak.

"Kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017," ujar Alexander Marwata, Kamis (17/2/2022).

Alex menerangkan  kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," ujarnya.

Untuk Tersangka Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Ryan Ahmad Ronas akan menghuni Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X