FOKUSSATU.ID- Dua penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya diduga memberikan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak.
"Kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017," ujar Alexander Marwata, Kamis (17/2/2022).
Alex menerangkan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," ujarnya.
Untuk Tersangka Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Ryan Ahmad Ronas akan menghuni Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.***014
Artikel Terkait
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar
Aset Mantan Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar Disita KPK