FOKUSSATU.ID- Polri akan mengundang 57 orang eks pegawai KPK untuk sosialisasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu ( 5/12/2021) mengatakan Polri melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 orang mantan pegawai KPK. Rencananya sosialisasi dilakukanpada Senin (6/12/2021).
"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kata dia, langkah tersebut merupakan salah satu prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs sebagai ASN Polri.
Baca Juga: 57 Eks KPK Akan Ditempatkan Sesuai Kompetensi
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP.
Sebelumnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308/2021 terkait pengangkatan khusus 57 orang mantan pegawai KPK telah terbit. Pengangkatan itu termaktub dalam Pasal 1 Ayat (5).
Dimana dalam pasal ini disebutkan 57 orang mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK akan diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Selain itu, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 mantan Pegawai KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***
Conten Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
57 Eks KPK Akan Ditempatkan Sesuai Kompetensi
Rekrutment 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bhayangkara Tak Ada Kendala
Menpan RB Sebut 57 Eks Pegawai KPK Ada di Tangan Kapolri
Polri Siapkan Payung Hukum 57 Eks Pegawai KPK