FOKUSSATU.ID-Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan direkrut menjadi ASN Korps Bhayangkara. Saat ini Polri masih merampungkan mekanismenya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan mekanisme yang dibahas salah satunya terkait dengan penempatan posisi satuan kerja 57 orang tersebut.
"Akan sesuai kompetensi yang ada, (misalnya dulu) penyidik, penyelidik itu akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Seperti kalau di KPK ada bidang perencanaan, maka di Polri akan berada di bidang Satker Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Rusdi juga i menyampaikan dalam perumusan mekanisme perekrutan ini pihaknya turut mempertimbangkan latar belakang pekerjaan dari 57 mantan pegawai KPK itu.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Enam Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Tewas di Taman Palupuh Bogor
"Semua kan ada datanya, makanya saat ini sedang disiapkan penempatannya dimana, di satker mana saja itu sedang disiapkan," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Kapolri atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN di lembaga anti rasuah tersebut.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Kehadiran 57 Mantan Pegawai KPK di Polri akan Memperkuat Polri Memberintas Tindak Pidana Korupsi
Polri Bertemu 9 Perwakilan Mantan Pegawai KPK, Bahas Aturan Teknis Perekrutan
Polri Telah Bertemu Perwakilan 57 Mantan Pegawai KPK