Polri Siapkan Payung Hukum 57 Eks Pegawai KPK

photo author
- Rabu, 24 November 2021 | 21:08 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

FOKUSSATU.ID-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan posisi untuk 57  Eks pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

"Dari KemenPAN-RB juga sudah memberikan posisi-posisi yang tepat untuk diisi 57 mantan pegawai KPK,"  kata  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (24/11/2021).

Menurut Rudi, Polri tengah menyelesaikan payung hukum terkait dengan perekrutan 57 mantan pegawai KPK , terrmasuk Novel Baswedan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sekarang yang tengah dipersiapkan tinggal payung hukumnya saja. Sehingga rekrutmen dapat berjalan dengan baik, begitupun legalitasnya," ujar dia

Baca Juga: Rekrutment 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Bhayangkara Tak Ada Kendala

Rusdi mengatakan, eks 57  pegawai KPK  itu akan ditempatkan pada posisi yang berbeda-beda. Penempatan mereka mengikuti latar belakang saat menjalankan tugas  di lembaga anti rasuah tersebut.

"Karena dari 57 mantan pegawai KPK itu tid ak semuanya penyidik atau penyelidik. Jadi, ada yang sebelumnya di bidang perencanaan, di SDM, di bidang keamanan. Semuanya akan disesuaikan dengan saat yang bersangkutan bekerja di KPK," tukas dia. ***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X