FOKUSSATU.ID- Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM level 3 akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy belum lama berselang.
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat ***
Content Cretor Jurnalis gus
Artikel Terkait
Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level III di Seluruh Indonesia
Pemerintah Terapkan PPKM Levell 3 Selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Jabar Siap Terapkan PPKM Level 3 di Libur Nataru
Ikuti Arahan Pusat, Kota Bandung Siap Terapkan Kembali PPKM Level 3