FOKUSSATU.ID - Selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah terapkan PPKM Level 3.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 ," kata Muhadjir, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Vito Gagal Balas Kekalahan Ginting Atas Pemain Thailand di Indonesia Masters 2021
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring.
Baca Juga: Film Spider-Man No Way Home Munculkan Adegan Pertarungan Doc Ock
Lebih lanjut Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Baca Juga: Ini 6 Tanda Kamu Bakal Segera dapat Jodoh
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Artikel Terkait
Ramaikan Wisata Pangandaran, Jabar Adakan International Marathon Virtual Run untuk 2000 Peserta
ITB Raih Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Sekolah Bisnis Internasional AACSB
Jadwal Indonesia Masters Kamis 18 November, 16 Wakil Indonesia Lolos
Ginting Tersingkir di Indonesia Masters, Ini Penyebabnya
Disdik Jabar selaraskan Kurikulum SMK dengan Industri