Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level III di Seluruh Indonesia

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 15:06 WIB
Pemerintah akan memberlakukan kembali PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2021 (ilustrasi)
Pemerintah akan memberlakukan kembali PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2021 (ilustrasi)

FOKUSSATU.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia di selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khususnya antisipasi gelombang III Covid-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," tutur Muhadjir pada Rabu 17 November 2021.

Muhadjir menuturkan, dengan adaya PPKM ini, maka akan ada pengetatan pergerakan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus baru pasca momen Nataru. 

Baca Juga: Partai Demokrat Pertanyakan Komitmen Pemerintah Mengelola Keuangan Negara, Jangan Tergantung Utang

Mengingat mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," papar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Adapun kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Nantinya, kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ungkap Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir juga meminta agar kementerian/lembaga, TNI/Polri, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, pemerintah daerah, dan komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran. Adapun pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah lokasi menjelang akhir tahun, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, hingga tempat wisata lokal.

Baca Juga: ITB Raih Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Sekolah Bisnis Internasional AACSB

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemerintah berencana untuk melarang perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. 

Luhut menekankan, kesuksesan mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat periode Natal dan Tahun Baru sangat menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi ke depan. Karena itulah, pemerintah merancang berbagai skenario demi mengantisipasi potensi kenaikan kasus, baik dengan melihat sisi kesehatannya maupun ekonomi. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X