FOKUSSATU.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI telah mengirim tim dan aparat untuk menyita aset jaminan BLBI dari Tommy Soeharto.
"Aset tersebut berupa tanah seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Karawang, Jawa Barat," katanya dalam keterangan daring pada Jumat 5 November 2021.
Nilai Aset tersebut tanah tersebut Rp600 miliar. Aset tersebut harus disita karena saat ini masih disewakan kepada pihak lain.
Setelah disita, jelas Mahfud MD aset berupa tanah tersebut akan segera diubah kepemilikannya atas nama negara.
"Kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya. Jadi ini sekarang sudah mulai dari Lippo yang 5 juta hektar lebih di 4 kota itu. Sekarang Tommy dan masih banyak lainnya," jelasnya.
Mahfud menambahkan jadwal penyitaan dan penagihan sesuai dengan jadwal yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah, jelas Mahfud MD sudah tidak mau lagi melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur dalam kasus BLBI.
Mahfud MD beralasan pengembalian uang BLBI ini sudah berlangsung 22 tahun karena para obligor dan debitur terus melakukan negosiasi setiap pergantian pejabat atau menteri.
"Ini sudah 22 tahun tidak boleh begitu lagi. Tidak ada nego lagi sekarang. Datang saja ke kantor dan jelaskan kalau sudah ada bukti lunas dan sah ya kita nyatakan lunas," tutupnya.***
counten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Satgas BLBI Setorkan Utang Debitur dan Obligor ke Kas Negara. Ini Besarannya
Pulang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Jalani Karantina Mandiri Selama 3 Hari
Sekarang, WNA Tak Bisa Sembarangan Masuk Indonesia, Penjelasannya Ini
Tiba di Tanah Air, Presiden Lagsung Karantina Mandiri
Mabes Polri Jelaskan Siapa Sosok NA, Terduga Teroris yang Ditangkap di Lampung