FOKUSSATU.ID- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI sejauh ini berhasil telah menyetorkan utang debitur dan obligor ke kas negara senilai Rp2,4 miliar dan 7,6 juta US dollar. Selain itu, tim telah melakukan pemblokiran saham dan juga sertifikat tanah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dari hasil pemburuan, tim melakukan pemblokiran tanah sebanyak 339 yang merupakan aset jaminan, pemblokiran saham utuh dari 24 perusahaan hingga pemblokiran 59 sertkas ifikat tanah yang menjadi aset properti.
"Kemudian ada balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Langgar Perwal, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segal Empat Tempat Hiburan Malam
Satgas juga melakukan perpanjangan hak sebanyak 543 sertifikat aset properti yang tersebar di 19 provinsi. Angka itu dikatakan Mahfud belum termasuk dengan penguasaan fisik aset properti yang sudah disampaikan sebelumnya. Progres yang sudah dilakukan Satgas BLBI sejauh ini juga meliputi penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi. Tanah tersebut tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Dikatakan pula bahwa, Satgas BLBI telah melakukan penetapan status penggunaan/PSP barang milik negara (BMN) dari hasil penyitaan tersebut kepada 7 kementerian/lembaga senilai Rp 791,17 miliar. 7 kementerian/lembaga yang dimaksud yakni BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemhan, Kemenkeu dan BPS.
Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar "Kami berikan ke sana, pokoknya semua untuk kepentingan negara bukan perorangan," ujar Manteri asal Madura tersebut***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Menko Polhukam Sebut Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana
Menko Polhukam Sampaikan Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di USM: Peran Perguruan Tinggi Dianggap belum Maksimal
Menko Polhukam : Pelaku Pinjol Sebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE dan Korban Harus Berani Lapor