Andri Wibawa, Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Padahal Tuntutannya 5 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 23:28 WIB
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021 (Galamedia/PikiranRakyat)
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021 (Galamedia/PikiranRakyat)

FOKUSSATU.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Wibawa, anak Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19, Kamis 4 November 2021.

Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LLRE Martadinata menilai Andri tak memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan jaksa.

Unsur tidak terbukti yang disebutkan Majelis Hakim, karena Andri bukan penyelenggara negara dalam parkara itu. Sehingga, tidak tepat apabila Pasal 12 huruf i itu yang dikenakan terhadap Andri.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Artis Cynthiara Alona, Lakukan Ini

"Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara maka tidak tepat untuk dikenakan pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap hakim.

Selain membebaskan Andri Wibawa, dalam sidang putusan tersebut, hakim juga turut membebaskan M Totoh Gunawan selaku penyedia paket bansos. Hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum surat dakwaan JPU tidak terbukti sah dan meyakinkan dan oleh karena itu dirasa adil, patut dan pantas maka terhadap terdakwa harus dibebaskan," ucap hakim saat membacakan putusan Totoh.

Baca Juga: Para Pelayat Mulai Dari Artis Hingga Sahabat Takziah ke Rumah Vanessa

Atas hal tersebut, hakim meminta agar kedua kedua terdakwa itu segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani. Mereka diketahui kini tengah mendekam di Rutan Bandung.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Sebelumnya JPU mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPPidana.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kota Batu Diterjang Banjir Bandang

Dalam perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat itu ada tiga orang terdakwa yakni Aa Umbara, Andi Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Dari ketiga terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Aa Umbara yang disebut mengatur pengadaan bansos Covid 19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X