FOKUSSATU.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka teroris berinisial S (61) di Pringsewu, Lampung kemarin malam.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme nama S (61) di Pringsewu, Lampung,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin, 1 November 2021.
Ramadhan mengatakan S ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya. S disebut tidak melawan saat ditangkap.
Baca Juga: Fiskal 2022 Fokus Tangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Selain itu, Ramadhan menyampaikan S diduga tergabung ke dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). S diduga terlibat dalam penggalangan dana program jihad milik JI.
“Keterlibatan S, anggota JI sejak tahun 1997, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, Ketua Cabang BM ABA Lampung, Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai sekarang,” tuturnya.
“Hadir dalam beberapa pertemuan para senior JI, baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan Dana Program Jihad Global Jamaah Islamiyah,” imbuh Ramadhan.
Baca Juga: Enam RT di RW 4 Kelurahan Cipinang Melayu Jakarta Timur Kebanjiran
Saat ini, Densus masih menggeledah rumah S. S sendiri dibawa ke Mapolda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
Artikel Terkait
Nasabah Koperasi Persada Madani Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan
Hacker Cina Diduga Meretas 10 Kementerian Termasuk BIN, Ini Langkah Mabes Polri
35 Kg Bahan Baku Peledak Ditemukan di Gunung Ciremai, Mabes Polri Jelaskan Ini
Mabes Polri Merespon #PercumaLaporPolisi, Ini Penjelasannya