"Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," ujar Wimboh.***
Artikel Terkait
Bupati Ciamis ke TKP 11 Siswa Tenggelam, Warga Ngobong Cari Jasad Korban di Pusaran Air
Jadwal Piala Thomas dan Uber, Indonesia Lawan Tuan Rumah Denmark di Semifinall
Jadwal Liga Inggris, Leicester City vs Manchester United Nanti Malam
Liga Inggris, Liverpool Hadapi Watford Tanpa Fabinho dan Alisson
Langit Jabar Hari Ini Diprediksi Cerah Berawan
Peristiwa MTs Harapan Baru, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Evaluasi Kegiatan Cinta Alam yang Beresiko