Semakin Meresahkan, Pemerintah Moratoriun Penerbitan Izin Pinjol

photo author
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:08 WIB
Menteri Kominfo Johnny G.P dan Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan persnya ( dok. Kominfo.go.id)
Menteri Kominfo Johnny G.P dan Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan persnya ( dok. Kominfo.go.id)

FOKUSSATU.ID - Perputaran dana atau nilai omzet financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol)mencapai Rp260 Triliun.

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Presiden memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Oleh karena itu, menurutnya Presiden memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas hal itu.

Baca Juga: Peristiwa MTs Harapan Baru, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Evaluasi Kegiatan Cinta Alam yang Beresiko

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujarnya dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021), dikutip dari kominfo.go.id.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," jelasnya.

Baca Juga: Langit Jabar Hari Ini Diprediksi Cerah Berawan

Menkominfo menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. 

“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegasnya.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Forum itu juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal. 

Baca Juga: Jadwal Piala Thomas dan Uber, Indonesia Lawan Tuan Rumah Denmark di Semifinall

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X