FOKUSSATU.ID - Sidang dua lintah oknum wakil rakyat penyedot dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) sudah masuk tahap tuntutan mereka adalah Ade Barkah dan Siti Aisyah
Tuntutan dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.
Oleh JPU, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima duit suap Banprov Jabar dari Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: 22 Tersangka Penanam Scrip dan Backlink Judi Online ke Situs Pemerintah Ditangkap
Melanggar Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta, sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha bernama Carsa.
Apabila tidak membayar dalam kurun waktu selama satu bulan, harta benda Ade Barkah akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Gegara Ini, Tamara Bleszynski Nggak Bisa Beberkan Kronologi Masalahnya
Selain itu, Ade Barkah juga akan kehilangan hak dipilih dalam kontestasi politik. hak pilih dicabut selama lima tahun.
Jaksa KPK juga menyatakan Siti Aisyah juga terbukti turut terlibat dalam tindak pidana suap Banprov Jabar dari Kabupaten Indramayu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 buan kurungan," katanya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Laporan Tamara Bleszynski Belum Lengkap, Waduh, Kena Kasus Apa Ya
Selain itu, Siti Aisyah juga harus membayar pengganti hasil korupsinya senilai Rp1,1 miliar.
"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta," katanya.