FOKUSSATU.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology yang tidak berizin atau ilegal.
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” jelas Menkominfo Johnny G Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jatim dan Jabar Bersaing Ketat di Cabor Karate PON XX Papua
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya.
Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.
Baca Juga: Kang Emil Ziarahi Makam Sunan Gunung Jati dan Bertemu Buya Yahya di Cirebon
Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Live Piala Thomas Indonesia vs China Taipei, Penentuan Juara Grup A
Tanggung Jawab Penyelenggara Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.
“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat,” jelas Menkominfo.
Artikel Terkait
DPR Minta OJK Moratorium Pinjol
Masyarakat Lapisan Bawah Tertipu dan Terjerat Pinjol, Ini Tanggapan Jokowi