Rehabilitasi DAS Diarahkan Pada Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 02:36 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya (Foto : Kusnadi)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya (Foto : Kusnadi)

FOKUSSATU.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. mengatakan kegiatan rehabilitasi DAS harus selalu dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan yaitu economically feasible, socialy acceptable, dan environmentally sustainable.

Pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS oleh Pemegang Ijin/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak hanya sekedar berbicara mengenai jumlah pohon yang tertanam, namun harus berbicara mengenai keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Kontribusi nyata kegiatan rehabilitasi DAS harus diarahkan untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan guna mewujudkan ketahanan air, pangan, dan energi. Keberlanjutan kehidupan manusia akan sangat tergantung pada kuantitas, kualitas, dan kontinyuitas sumber daya air. Mengingat hal tersebut maka air adalah kebutuhan yang paling esensial bagi ketahanan pangan dan energi.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Selatan Evaluasi Ratusan PKS Dalam Pengelolaan Hutan

Perlu kita sadari bahwa air di bumi ini jumlahnya tetap, yang terdistribusi menjadi air laut dan air darat. Upaya yang harus dilakukan adalah bagaimana mengatur agar ketersediaan air untuk kebutuhan sub sistem sosial ekonomi tersedia cukup setiap saat.

Salah satu upaya nyata yang harus dilakukan adalah bagaimana kita memahami siklus air yang terjadi di alam, dimana daerah hulu memegang peranan penting bagi pengaturan tata air yang ada di daerah bawahnya. 

Agar wilayah hulu menjadi penangkap air hujan yang baik dan airnya sebanyak mungkin dapat masuk ke dalam tanah sehingga aliran permukaan kecil maka perlu dilakukan perbaikan bagi wilayah yang rusak, baik dengan sistem vegetatif maupun sipil teknis yang salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi DAS.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Alat Bantu Kepada Penyandang Disabilitas

Saya memberikan apresiasi kepada sepuluh Pemegang Ijin/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang baru saja melakukan serah terima dengan total luas 4.337 ha (empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) hektar.

Namun tetap diharapkan komitmen untuk tetap ikut mengawal agar tanaman yang sudah berhasil benar-benar dapat memberikan manfaat terhadap keberlangsungan fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial.

Bahkan tidak menutup kemungkinan lokasi-lokasi yang telah direhabilitasi dengan baik tersebut kedepan dapat diusulkan sebagai lokasi dengan pola ijin pemanfaatan jasa lingkungan.

Baca Juga: Jalin Kerjasama Tripartit, Perhutani KPH Bandung Utara Perpanjang PKS Pengelolaan Parkir Orchid Forest

Selanjutnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) salah satunya yaitu kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada wilayah-wilayah mendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), perlu ada kegiatan hutan dan lahan pada wilayah bukit Menoreh yang mendukung pariwisata Borobudur.

Kegiatan rehabilitasi DAS di perbukitan Manoreh harus dilaksanakan dengan melihat bentang alam secara utuh. Perlu kekhususan dalam mendesain pola rehabilitasi DAS di perbukitan Menoreh, mengingat wilayah tersebut adalah daerah tangkapan air sehingga desainnya harus mampu membangun menara air alami untuk menopang kebutuhan air, memiliki nuansa asri dan keindahan, serta melakukan pemberdayaan kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X