FOKUSSATU.ID - Polisi kembali tetapkan tiga tersangka baru, dalam musibah kebakaran yang menewaskan 49 bang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang, total tersangka jadi enam orang.
Kalau tiga tersangka sebelumnya adalah petugas keamanan --yang piket pada malah kebakaran. Kali ini, tersangkanya beragam.
"Ada satu WBP, satu pekerja lepas dan satu pekerja di bagian umum lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu 29 September 2021.
Baca Juga: Seunghee Bongkar Sifat Asli Jimin dan V BTS, Ini Akibatnya
WBP yang jadi tersangka itu, inisialnya JMN, dia dianggap lalai ketika memasang instalasi listrik di dalam lapas. Yang pegawai lepas lapas, adalah RS, dia yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik.
"Tersangka ketiganya adalah PBB, dia atasan langsung dari RS di bagian umum lapas," terangnya.
Pasal yang disandangkan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Baca Juga: Tukul Arwana Jalani Perawatan, Job Dicancel, Yang Sudah Kasih DP Bilang Begini
"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," pungkasnya.
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan 49 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Jenazah WNA, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih di RS Polri, Ini Penyebabnya
Pasal 359 KUHP diketahui berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***
conten creator jurnalis : gus
Artikel Terkait
kejadian kebakaran di Lapas Tangerang, Intruksi Kanwil Jawa Barat Untuk Lapas Sukabumi?
49 WBP Tewas, Tiga Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Tersangka
Lapas dan Rutan Didorong Terapkan TI Agar Penanganan Perkara Mudah, Cepat, Transparan dan Akuntabel
Cegah Peredaran Narkoba di Dalam Lapas, BNNP Jabar Lakukan Tes Urine Petugas Lapas Kelas 2B Sukabumi
Jenazah WNA, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih di RS Polri, Ini Penyebabnya