Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah, Bang Napi Kebidik Juga, Ini Kesalahannya

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 17:43 WIB
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan 49 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka. (dokumen/istimewa)
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan 49 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka. (dokumen/istimewa)

FOKUSSATU.ID - Polisi kembali tetapkan tiga tersangka baru, dalam musibah kebakaran yang menewaskan 49 bang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang, total tersangka jadi enam orang.

Kalau tiga tersangka sebelumnya adalah petugas keamanan --yang piket pada malah kebakaran. Kali ini, tersangkanya beragam.

"Ada satu WBP, satu pekerja lepas dan satu pekerja di bagian umum lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Seunghee Bongkar Sifat Asli Jimin dan V BTS, Ini Akibatnya

WBP yang jadi tersangka itu, inisialnya JMN, dia dianggap lalai ketika memasang instalasi listrik di dalam lapas. Yang pegawai lepas lapas, adalah RS, dia yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik.

"Tersangka ketiganya adalah PBB, dia atasan langsung dari RS di bagian umum lapas," terangnya.

Pasal yang disandangkan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Baca Juga: Tukul Arwana Jalani Perawatan, Job Dicancel, Yang Sudah Kasih DP Bilang Begini

"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," pungkasnya.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan 49 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: Jenazah WNA, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih di RS Polri, Ini Penyebabnya

Pasal 359 KUHP diketahui berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***
conten creator jurnalis : gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X