FOKUSSATU.ID - Tiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang tengah bertugas, saat terjadinya kebakaran tragis --berujung tewasnya 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (20/9/2021)
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidaya menambahkan, ketiga tersangka itu adalah RU, S dan Y.
Baca Juga: Sempat Polisikan David Noah, Gegara Utang Rp 1,2 Miliar, Lina Yunita Meninggal
"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia soal kebakaran Lapas Tangerang.
Dijelaskan Tubagus, ketiga dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP soal kelalaian. Selain itu, penyidik juga masih mendalami terkait unsur-unsur kesengajaan yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain," tandasnya. (Gus)
Artikel Terkait
Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Subang Kompleks, Polisi Masih Kumpulkan Bukti Ilmiah
Peluru Tajam Jebol Atap Dapur Rumah Warga, Pecahkan Tutup Panci dan Penggorengan Bolong