FOKUSSATU.ID- Kejaksaan Agung telah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK.
Tetapi kasus korupsi pembelian gas bumi ini bukan satu-satunya kasus korupsi yang menyeret nama Alex Noerdin.Ada sejumlah kasus lain yang menyeret namanya.
Kejaksaan Agung pada 2018 tepatnya pada 26 September 2018 pernah memeriksa Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013. Panggilan pertama, 13 September 2018 Alex tidak hadir dengan alasan dinas ke luar negeri.
Baca Juga: Mau Divaksin, Nggak Usah Bingung, Ini Caranya, Mudah Kok!
Alex diperiksa dalam kapasitas Gubernur Sumatera Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Kejaksaan saat itu menyatakan, masih perlu mengumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, diduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos. Nilai bansos dan hibah di provinsi tersebut awalnya berjumlah Rp1,4 triliun dan angka ini berubah menjadi Rp2,1 triliun. Diduga ada ketidaksesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang turut menyeret nama Alex. Ia tercatat beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini.
Baca Juga: Polri-PPATK Sita Uang Hasil Pencucian Sebesar Rp 531 Miliar
Pemeriksaan terhadap Alex itu guna mendalami surat dakwaan empat terdakwa dalam kasus itu yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar dalam proyek pembangunan masjid.
Perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi yang terbesar di kawasan Asia. Pasalnya, tempat ibadah itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Baca Juga: Desa Wisata Punya Potensi Luar Biasa
Alex Noerdin juga sempat berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tercatat beberapa kali dipanggil lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel.
Nama Alex kerap disebut memiliki andil, bahkan dituding turut menerima aliran dana korupsi dalam proyek masif di Sumsel.
Di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel, Rizal Abdullah memberikan kesaksian yang menyebut Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.
Rizal menyebut Alex dapat persentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," ujar Rizal.