FOKUSSATU.ID- Dana sebesar Rp 834 juta disetor Komisi Pemberantasan Korupsi ke kas negara.
Uang sebesar itu berasal dari hasil sitaan, bayaran uang pengganti dan lelang barang rampasan dari tiga kasus korupsi. "Jaksa eksekusi Andry Prihandono melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara," terang Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan Ali, uang rampasan itu didapatkan dari kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. KPK menyita uang sejumlah Rp486 juta dari mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK
Selain itu, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya. Jumlah uang yang disetor ke negara sebanyak Rp300 juta.
Terakhir, KPK menerima uang sejumlah Rp80 juta dari hasil lelang barang milik terpidana Syahrul Rajasampurnajaya.
Ali Fikri memastikan KPK akan terus menagih pembayaran dari para terpidana korupsi. Menurut dia uang itu akan disetor ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan asset.***
Content Creator Jurnalis gus