FOKUSSATU.ID - KPK menetapkan WaliKota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka. Dia juga diduga terima Free Rp7,1 Miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan.
Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Baca Juga: Sudjonggo Sidak Kanim Karawang, Ini Penjelasannya
Baca Juga: PTM Ditutup Semetara Bila Ditermukan Sebaran Covid-19
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Pepen diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi lokasi lahan untuk proyek pengadaan.
"Tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).***
conten creator jurnalis gus