nasional

Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tiga Tokoh Umat Menjadi Tersangka Dugaan Terosisme

Kamis, 18 November 2021 | 23:47 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Dokumen Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga tokoh umat sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

Mereka adalah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) non-aktif Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi hal tersebut.

Mahfud MD menjelaskan, terkait ketiga orang tersebut dia hanya mengatakan biarkan prosesnya hukumnya berjalan dulu.

Baca Juga: Apakah di Indonesia, AI dan ML Bisa Digunakan dalam hal Mitigasi Bencana

"Biar proses (hukum) berjalan dulu," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Rabu 17 November 2021.

Mahfud mengatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri akan memproses ketiga orang tersebut hingga membawanya ke meja hijau.

Mekanisme tersebut dikatakan Mahfud MD sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Walau demikian, Mahfud tidak mempermasalahkan apabila penangkapan tersebut menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Modus Orang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Ditemukan di Cirebon, Berpotensi Lanjut ke Ranah Hukum

"Tapi masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat."

Setelah ditangkap, Densus 88 Antiteror langsung menetapkan Ahmad Zain An-Najah, Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka atas kasus dugaan terorisme.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa 16 November 2021.

Penangkapan terhadap tiga teroris itu dilakukan di sejumlah lokasi di kawasan Bekasi, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB