nasional

Dipecat AHY, Kader Demokrat Kubu Moeldoko Ajak Yusril Gugat AD/ART Partai Mantan Bosnya

Kamis, 23 September 2021 | 22:10 WIB
Yusril Ihza Mahendra dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (internet)

FOKUSSATU.ID - Empat kader Partai Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena hadir di acara Kongres Luar Biasa Partai Demokrat kubu Moeldoko ajak Yusril Ihza Mahendra turun gunung membantunya.

Tidak tanggung-tanggung yang akan dilawan --Mantan Mensesneg era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kali ini adalah mantan bosnya sendiri.

Apalagi jenis bantuan yang dimintakan kepadanya adalah melakukan Judicial Review terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai 'milik' mantan bosnya, ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Baca Juga: Presiden Naik Perahu Menyapa Warga Cilacap

Yusril dan Yuri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

“Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” kata Yusril.

Yusril menyebut ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, disebut tidak berwenang menguji AD/ART, begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Yusril menyebut Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

“Karena itu, saya menyusun argumen–yang insyaallah cukup meyakinkan–dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Yusril.

Baca Juga: Sebut Anies Pembohong, Pakar Nilai Giring PSI Salah Diksi

Yusril dan Yuri mengatakan kedudukan parpol sangatlah mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ada 6 (enam) kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945 dan puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik seperti yang sekarang berlaku, yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya.

Di dalam UUD 1945, Yusril melanjutkan, disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, membahas calon duta besar, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya.

Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan Kepala Daerah dan Wakilnya. Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB