nasional

Beredar di Media Sosial, Penasehat Hukum Priguna Anugrah Pratama Angkat Bicara

Kamis, 10 April 2025 | 20:15 WIB
Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A. Managing Partners FRA & CO LAW FIRM selaku Penasehat Hukum Priguna Anugrah (Foto Istimewa)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Mencuat nama Priguna Anugrah Pratama menjadi perhatian publik karena sedang menghadapi proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat.

Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A. Managing Partners FRA & CO LAW FIRM selaku Penasehat Hukum Priguna Anugrah Pratama menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka.

"Kami tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,"ujar Ferdy.

Baca Juga: PSI Kota Bandung Kecam Kekerasan Seksual Oleh Dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin

Kedua, sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

Ketiga, dengan rasa menyesal Klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh Klien kami di kemudian hari.

"Klien kami juga bersedia bertanggungjawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya,"tutur Ferdy.

Baca Juga: Perjanjian Kontrak Telah Habis, Keberadaan Tower Telkomsel Dikeluhkan Warga

Keempat, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman klien kami yang berlokasi di luar pulau jawa saat ini adalah tidak benar, karena sejak tahun 2012 klien kami sudah berkediaman dan menyewa
apartement yang berada di Kota Bandung.

Kelima, kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak
menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari Istri dan/atau seluruh keluarga dari Klien kami, karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi Klien kami ini.

Keenam, kami memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang telah
menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Wali Kota Bandung Dorong Sistem Peringatan Tradisional

"Beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi Klien kami hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan,"tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB