FOKUSSATU.ID - Perhelatan Pilkada di Kabupaten Bandung Barat sudah selesai hingga pemenang telah dilantik beberapa waktu lalu.
Kini di Kabupaten Bandung Barat dihebohkan dengan ditangkapnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di sebuah lokasi di Kecamatan Cililin. Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, membenarkan bahwa RNF merupakan pengguna narkoba.
“RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Sudah Dilimpahkan KPK, Tinggal Menunggu Waktu Diadili
Menurut Tri, bahwa penangkapan ini terjadi dalam operasi polisi yang memburu seorang bandar narkotika di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
"Saat operasi berlangsung, petugas menemukan tiga orang yang tengah menggunakan sabu, salah satunya RNF," ucapnya.
Selain RNF, Tri menjelaskan, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang lainnya, yakni tiga yang diduga sebagai bandar dan kurir dengan inisial SP, AP, dan EKS, serta dua pengguna lainnya, TY dan RI.
" Para tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Sebut Desa Cangkuang Wetan Bisa Jadi Desa Mandiri Energi Dan Pangan
Sementara itu, Tri menegaskan, RNF dan dua pengguna lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas khususnya di wilayah Cimahi dan Bandung Barat," katanya menandaskan. ***