Dua Desa di Kabupaten Bogor Dilelang, Loh Ko bisa? Berikut Kronologisnya

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 15:40 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto

"Data kami sekarang hampir 3.000 desa itu masuk dalam kawasan hutan, artinya desanya kawasan hutan semua. Bayangkan ini, Pak Dasco, desanya penduduknya ada, KTP-nya ada, ikut pemilu, tapi desanya kawasan hutan semua," ungkapnya.

Kondisi itu berdampak serius bagi warga desa, mulai dari keterbatasan akses infrastruktur, listrik yang tak bisa masuk, hingga adanya kasus kriminalisasi warga karena menggarap tanah.

“Mereka nggak bisa ngegarap apa-apa, kalau garap ditangkap. Sudah 4 orang yang ditangkap,” kata Yandri.

Baca Juga: Demontrasi Marak, Black Panther Grup Serukan Jangan Sampai Mengoyak Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Desa Tertinggal Akibat Regulasi

Menurut Yandri, sekitar 16 ribu desa lain berada berimpit dengan kawasan hutan. Akibat status hukum ini, pembangunan infrastruktur dasar kerap terhambat.

Mantan anggota DPR itu juga mencontohkan desa di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang hingga kini tak memiliki jalan lantaran dianggap berada di kawasan hutan.

“Kenapa? Dari jalan raya menuju desa itu, ini kawasan hutan, tidak boleh dibangun. APBD nggak berani masuk, tadi kata Pak Nusron takut dianggap korupsi. APBN juga nggak berani masuk,” papar Yandri.

Baca Juga: Percepat Izin Usaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Mendes Minta Lelang Dihentikan

Menanggapi situasi di Bogor, Yandri menegaskan pemerintah tengah berupaya mencegah pelelangan dua desa tersebut.

Mantan wakil ketua MPR itu juga meminta aparat penegak hukum tidak meneruskan eksekusi lelang karena warga sah secara hukum tinggal di wilayah itu.

"Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan karena bagaimanapun desa itu sah secara hukum," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Pencari Kerja Membludak, Pemprov Jabar Hadirkan Aplikasi NyariGawe

Yandri menekankan bahwa kesalahan bukan terletak pada desa, melainkan pada proses pencatatan kredit perusahaan yang menggadaikan tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X