Dua Desa di Kabupaten Bogor Dilelang, Loh Ko bisa? Berikut Kronologisnya

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 15:40 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto

FOKUSSATU.ID - Belakangan tengah ramai diperbincangkan publik terkait isu pelelangan sejumlah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam rapat audiensi bersama Pimpinan DPR RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu 24 September 2025.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Yandri menekankan perlunya langkah tegas pemerintah dan DPR untuk mencegah pelelangan dua desa tersebut.

Baca Juga: ‎Bupati Bandung Berikan Sertifikat TKDN Terhadap Industri Yang Komitmen Gunakan Komponen Lokal

Desa Sukamulya dan Sukaharja Terancam Dilelang

Yandri menyebutkan desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Bogor.

Menurutnya, kedua desa ini telah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka, namun kini justru terancam hilang karena urusan utang perusahaan.

"Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di Kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, lagi dilelang, Pak Dasco," ujar Yandri.

Yandri menambahkan, masalah bermula sejak 1980 ketika sebuah perusahaan mengagunkan tanah desa ke bank. Kredit macet membuat tanah itu kini masuk proses lelang.

Baca Juga: Pendidikan Karakter di Kota Bandung Bakal Menyasar ke Sekolah Swasta

“Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum merdeka, tapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet, ternyata tanah itu tanah desa, dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” jelasnya.

Desa dalam Kawasan Hutan

Lebih jauh, politisi partai PAN itu juga menyoroti persoalan ribuan desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Yandri menyebut ada sekitar 3.000 desa dengan status demikian, meski warga di dalamnya memiliki KTP, ikut pemilu, dan sah secara administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X