Hari Tata Ruang 2025, Pembangunan Bendungan Cipanas Hilangkan Ribuan Hektar Hutan Hingga Dugaan Korupsi

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 16:42 WIB
Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang
Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang

Dadi menambahkan, Kewajiban Reboisasi merupakan bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang bertujuan mengembalikan fungsi hutan pada kawasan hutan yang rusak.

"Apalagi pembangunan dengan status proyek strategis nasional, seharusnya koordinasi telah disepakati. Tapi faktanya, bertahun-tahun kewajiban yang harus di laksanakan Kementerian PUPR dalam hal ini BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak pernah dilaksanakan. Ini menjadi perhatian juga pertanyaan kepada pihak berwenang, Kejaksaan atau APH untuk segera mengaudit atau mengevaluasi adanya upaya pembiaran atas Kewajiban pelaksanaan Reboisasi oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung, sesuai aturan dan sanksi yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Percepat Izin Usaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Menurutnya, selain kasus hukum pengadaan tanah yang ada di masyarakat, Ia mendesak APH untuk memeriksa kembali proses pinjam pakai kawasan hutan seluas 1.300 ha tersebut.

"Ada Kewajiban Reboisasi, tentu saja berlaku bagi Kementerian PUPR atau BBWS Cimanuk Cisanggarung yang telah mengorbankan lebih dari 2.000 hektar kawasan hutan, di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kuningan yang belum dilaksanakan," kata Dadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X