Dadi menambahkan, Kewajiban Reboisasi merupakan bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang bertujuan mengembalikan fungsi hutan pada kawasan hutan yang rusak.
"Apalagi pembangunan dengan status proyek strategis nasional, seharusnya koordinasi telah disepakati. Tapi faktanya, bertahun-tahun kewajiban yang harus di laksanakan Kementerian PUPR dalam hal ini BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak pernah dilaksanakan. Ini menjadi perhatian juga pertanyaan kepada pihak berwenang, Kejaksaan atau APH untuk segera mengaudit atau mengevaluasi adanya upaya pembiaran atas Kewajiban pelaksanaan Reboisasi oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung, sesuai aturan dan sanksi yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Percepat Izin Usaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026
Menurutnya, selain kasus hukum pengadaan tanah yang ada di masyarakat, Ia mendesak APH untuk memeriksa kembali proses pinjam pakai kawasan hutan seluas 1.300 ha tersebut.
"Ada Kewajiban Reboisasi, tentu saja berlaku bagi Kementerian PUPR atau BBWS Cimanuk Cisanggarung yang telah mengorbankan lebih dari 2.000 hektar kawasan hutan, di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kuningan yang belum dilaksanakan," kata Dadi.***
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Naikan Anggaran Infrastruktur Dua Kali Lipat Menjadi Rp4,7 Triliun
Percepat Izin Usaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026
Bank Indonesia Lepas Ekspor Produk UKM Binaan CV Bechips Indonesia tujuan Jepang
Antisipasi Pencari Kerja Membludak, Pemprov Jabar Hadirkan Aplikasi NyariGawe
Demontrasi Marak, Black Panther Grup Serukan Jangan Sampai Mengoyak Persatuan dan Kesatuan Indonesia