Ada beberapa prinsip utama yang menjadi pegangan, antara lain:
1. Melarang praktik penyuapan di lingkungan perusahaan;
2. Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait anti penyuapan;
3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan;
4. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tujuan anti penyuapan;
5. Memastikan komitmen terhadap persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
6. Mendorong kesadaran anti penyuapan di kalangan stakeholder;
7. Melaksanakan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
8. Memberikan tanggung jawab dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
9. Menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dengan pencapaian sertifikasi ISO 37001:2016, PT Pos Properti Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.
Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah nyata untuk menjadikan SMAP sebagai budaya kerja sehari-hari.
Baca Juga: Safari KB di RSUD Kota Bandung, 30 Orang Mendaftar Jadi Akseptor
Artikel Terkait
Pos Indonesia dan Shopee Luncurkan Kerjasama Layanan COD PosAja!
BAZNAS Jabar Bersama PT POS Indonesia Berikan Layanan Service dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Kurir
Kisah Heroik Pos Indonesia di Usia 279 Tahun
Bangun Ekosistem Logistik Efisien, Pos Indonesia Dukung Koperasi Desa Merah Putih
POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional