FOKUSSATU.ID - Di tengah tantangan besar praktik korupsi dan penyuapan yang masih mengintai Indonesia, PT Pos Properti Indonesia mengambil langkah berani dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016.
Menurut Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia untuk tahun 2024 berada di angka 37 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.
Walaupun ada sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, hasil ini menunjukkan bahwa komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan memperkuat integritas di berbagai sektor masih harus terus ditingkatkan.
Baca Juga: Perhutani Bandung Utara Perpanjang Perjanjian Kerjasama Wisata Dusun Bambu
Penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016 menjadi sangat penting dalam konteks ini.
Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif, memperkuat praktik tata kelola yang bersih, serta mendukung agenda nasional dalam pemberantasan korupsi.
PT Pos Properti Indonesia, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas, telah mengambil langkah nyata dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016.
Baca Juga: Risih Isu Pergantian Kapolri Terus Mencuat, Haidar Alwi: Mari Hormati Keputusan Negara
Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan mitra, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas terhadap layanan dan bisnis yang dijalankan.
Dalam menjalankan operasionalnya, PT Pos Properti Indonesia menegaskan komitmennya untuk beroperasi secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Perusahaan meyakini bahwa integritas adalah kunci untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa Tinjau Dapur MBG Teras 39 Ciheulang
Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, PT Pos Properti Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis terhindar dari praktik penyuapan dan kecurangan lainnya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku secara internal, tetapi juga mencakup semua pihak yang berhubungan dengan perusahaan.
Artikel Terkait
Pos Indonesia dan Shopee Luncurkan Kerjasama Layanan COD PosAja!
BAZNAS Jabar Bersama PT POS Indonesia Berikan Layanan Service dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Kurir
Kisah Heroik Pos Indonesia di Usia 279 Tahun
Bangun Ekosistem Logistik Efisien, Pos Indonesia Dukung Koperasi Desa Merah Putih
POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional