Literasi Keuangan Penting Agar Pelaku Usaha dan Masyarakat Terhindar dari Pinjol Ilegal

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 07:22 WIB
Diskusi media terkait pembiayaan modal kerja yang aman bagi UMKM
Diskusi media terkait pembiayaan modal kerja yang aman bagi UMKM

FOKUSSATU.ID  - Literasi keuangan perlu terus ditingkatkan di tengah maraknya pinjaman ilegal yang menyasar pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan data OJK, Indeks Inklusi Keuangan di masyarakat sekitar 80,51 persen sedangkan Indeks Literasi Keuangan sekitar 66,46 persen. Artinya ada gap sekitar 14,05 persen yang menjadi tantangan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Hal itu mencuat pada diskusi jurnalis bertajuk "Ayo Ngobrol Uang: Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan Legal bagi Masyarakat" yang digagas AyoBandung.com di Bahagia Kopi, Kota Bandung, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia Bahas Bisnis Industri Media hingga Transformasi Digital Terkini

Hadir sebagai pemateri perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus). Sementara peserta diskusi hadir puluhan jurnalis Bandung.

"Yang paling penting dari literasi keuangan bukan sekadar memahami istilah finansial, tetapi juga mencakup kemampuan mengelola pemasukan dan pengeluaran, serta keberanian mengambil keputusan finansial yang bijak. Itu lah pentingnya edukasi dan literasi," ujar Kepala Direktorat Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Jawa Barat, Yuzirwan.

Yuzirwan mengungkapkan, fenomena dan permasalahan yang terjadi di masyarakat salah satunya godaan terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun poin penting dan perbedaan paling mencolok fintech lending atau pinjaman online ilegal yakni tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar serta diawasi OJK.

"Karena tidak memiliki izin, OJK tidak bisa masuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tidak bisa mengawasi, dan memberikan sanksi kepada fintech bersangkutan. Jatuhnya kalau ada masalah menjadi penipuan dan masuknya jadi ranah pidana di kepolisian," kata Yuzirwan.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Bandung dan Swasta, Cegah DBD Lewat Inovasi Sanitasi Lingkungan

Masih minimnya pemahaman publik terkait literasi keuangan, banyak terjadi modus-modus kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui digitalisasi yang merugikan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, fenomena Bank Emok, lanjut Yuzirwan, membuat banyak di masyarakat menyamakan antara pemberian kredit berkelompok yang dilakukan oleh lembaga keuangan formal dan berizin dengan pembiayaan penyaluran oleh lembaga atau perorangan yang tidak berizin.

"Fenomena dan permasalahan tersebut merupakan yang saat ini banyak muncul dan terjadi di masyarakat yang bersumber dari pengaduan konsumen dan masyarakat ke OJK, serta temuan di lapangan pada saat kegiatan edukasi kepada masyarakat," kata Yuzirwan.

Sebagai upaya pencegahan, Yuzirwan menegaskan pemberian edukasi yang memadai dengan mengedepankan nilai dan aksi edukatif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan konsumen menjadi hal krusial.

Oleh sebab itu, Yuzirwan menilai, inisiatif seperti ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang kerap menjadi sasaran empuk pinjaman ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X