Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Susu Kadaluarsa, Berawal dari Toko Farhan
"Pak Bupatinya bagus sangat tegas, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, beliau ingin pelaksanaan SPMB transparan, jujur dan adil. Nah wartawan juga jangan merecoki kebijakan pak bupati yang sudah bagus ini dengan berupaya melakukan tindakan-tindakan ilegal demi meloloskan calon siswa didik kesalah salah satu sekolah," katanya.
Seperti diketahui, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Bandung akan dimulai pada 23 Juni hingga 5 Juli mendatang. SPMB ini dibagi dalam beberapa jalur, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.
Pelaksanaan SPMB 2025 ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung No. 50 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, ditetapkan besaran kuota untuk masing-masing jalur penerimaan.
"Seperti jenjang SD jalur domisili 70 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan jenjang SMP jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi 20 persen, jalur mutasi dan prestasi masing-masing 25 persen dan 5 persen,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan Berharap Pelaksanaan SPMB Jangan Ada Diskriminasi
Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Susu Kadaluarsa, Berawal dari Toko Farhan
Tarbak UniFest 2025: Ajang Kreativitas dan Sportivitas Universitas Taruna Bakti
Pemkot Bandung Targetkan 15.000 Lapangan Kerja Baru Hingga Akhir 2025
Kabupaten Bandung Dinilai Sukses Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat