"Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya," kata Dwi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.***(011)
Artikel Terkait
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Percaya Diri Jepang Duel Australia vs Indonesia Malam Ini
Kementerian ATR BPN Akan Terbitkan Sertipikat Bagi Warga Yang Bersedia Direlokasi Ke Tanjung Banon
Pengurus DKM Masjid Al-Ihsan dapat Bantuan di Program Safari Ramadan
Berbagi Ratusan Takjil, Siswa Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung Implementasikan Program Pembinaan Budi Pekerti Berbasis Islami
Indonesia, Bahrain dan China Masih Berpeluang Lolos Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran