Hibisc Fantasy di Bongkar, Eiger Adventure Land Cuma Disegel

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 21:47 WIB
Destinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL)
Destinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL)

“Nggak boleh harusnya ini (dibangun wisata jembatan), tempatnya memang bagus begini, tapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban), masak alam kayak gini aja diganggu," tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakilnya, Wawan Haikal, juga menyoroti bahwa izin proyek EAL dikeluarkan pada era Bupati Bogor sebelumnya, Ade Yasin, yang saat ini terjerat kasus korupsi.

"Zaman bu Ade Yasin," kata Sastra dan Wawan.

Baca Juga: Miris, Sejumlah Proyek Fisik Mangkrak, Direktur Jamparing Kecam Dinas PUTR Kabupaten Bandung

Mereka menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diberikan untuk memastikan pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Perlu diketahui, Proyek ekowisata Eiger Adventure Land (EAL) dikembangkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) di bawah kepemimpinan Ronny Lukito.

Mengacu pada informasi dari situs resmi Kemenparekraf Agustus 2021 silam.

EAL dirancang sebagai destinasi wisata berbasis ekowisata dengan standar internasional yang menitikberatkan pada kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam.

Berdiri di atas lahan seluas 325 hektare, EAL dirancang untuk memiliki jembatan gantung (suspension bridge) terpanjang di dunia, dengan panjang mencapai 535 meter.

Jembatan ini diklaim akan melampaui rekor jembatan gantung terkenal lainnya, seperti Arouca di Portugal (516 meter) dan Charles Kuonen di Pegunungan Alpen Swiss(490 meter).

Proyek pembangunan jembatan gantung ini mendapat apresiasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, yang menilai keberadaannya sebagai daya tarik wisata kelas dunia.

Ronny Lukito sendiri mengungkapkan bahwa EAL merupakan impian yang telah ia rintis sejak 2012.

Ia juga menegaskan bahwa proyek ini telah mengantongi izin serta memenuhi berbagai persyaratan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dari 300 hektare lahan yang ada, aturan kehutanan hanya mengizinkan pemanfaatan 10 persen. Namun, karena tujuan kami bukan untuk membangun secara masif, kami hanya menggunakan 1,57 persen dari luas lahan. Bahkan, seluruh bangunan yang ada dibuat dengan konsep panggung, tidak ada yang langsung menempel di tanah," jelas Ronny dalam laman resmi Kemenparekraf pada 2021 lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X