Sementara itu, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka, terdiri atas enam karyawan Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu tersangka yang disebut adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Viral Patung Kura-Kura Seharga Rp15,6 Miliar Rusak Kena Abrasi, Disperkim Jabar Klarifikasi Hal Ini
Kejagung mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total mencapai Rp193,7 triliun.
Perinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang mencapai sekitar Rp35 triliun, serta kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara DMUT/Broker yang diperkirakan sebesar Rp2,7 triliun.
Baca Juga: RSUD Otista Tambah Ruang ICU dan VIP, Kang DS : Utamakan Pelayanan, Jangan Dulu Bicara Uang
Selain itu, kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker diperkirakan mencapai Rp9 triliun, sementara kompensasi yang diberikan pada tahun 2023 berkontribusi terhadap kerugian sebesar Rp126 triliun.
Adapun subsidi BBM tahun 2023 juga turut menyumbang kerugian sebesar Rp21 triliun. ***