Pemkab Bandung Resmi Bentuk Satuan Tugas Penataan Ruang

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:05 WIB

Kunci keberhasilan Satgas PPR PBG PB adalah sinergitas berbagai elemen dari hulu sampai hilir, mengingat personil Satgas PPR PBG PB ini relatif terbatas, baik jumlah dan sumber daya pendukung lainya. 

Kolaborasi yang kreatif di semua OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga Bank Jabar Banten sebagai mitra harus lebih terkoneksi dengan baik.

Alangkah lebih baiknya Satgas ini melibatkan juga unsur pemerintah di wilayah terkecil, baik itu di kecamatan ataupun desa dan Kelurahan. Karena mereka sebenarnya yang lebih tahu kondisi kewilayahan.

Hal tersebut akan membuat data data yang ditemukan bisa lebih cepat masuk untuk ditindaklanjuti.

Khusus terkait intensifikasi Upaya meraih potensi pajak bisa dilakukan pula Bupati sebagai kepala daerah mengeluarkan Instruksi Bupati agar kepada seluruh pihak terutama investor yang akan melakukan kegiatan Usaha di wilayah Kabupaten Bandung agar minimal pemilik NPWP pemilik Perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung.

Sehingga potensi pendapatan dari pajak bisa meningkat signifikan. Yang tak kalah pentingnya adalah keberadaan Satgas PPR PBG PB ini adalah bekerja tegak lurus, menjalankan seluruh tugas pokok fungsi yang dibebankan dengan berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

Kewenangan yang melekat betul-betul dipakai untuk kegiatan penertiban dan penataan permasalahan yang ada. Jangan sampai menjadi kontra produktif dengan membuka ruang baru untuk negosiasi dan lobi antara pelanggar dan satgas.

Meski Lembaga Satgas PPR PBG PB sebagai Lembaga adhoc ini sendiri keberlangsungan  eksistensinya belum diketahui berapa lama masa kerjanya.

“ini yang harus jadi perhatian, Lembaga yang diberi kewenangan dan keleluasaan memeriksa setiap pelanggaran, jangan sampai justru membuka ruang baru adanya lobi dan negosiasi yang mengarah kepada kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) gaya baru," Pungkas Kang Risdal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X