FOKUSSATU.ID, SOREANG - Maraknya pembangunan yang menyalahi aturan penataan ruang, pemerintah Kabupaten Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Satuan tugas ini mencakup penyelenggaraan penataan ruang, bangunan gedung dan perizinan berusaha (Satgas PPR PBG PB).
Ada beberapa alasan pemerintah Kabupaten Bandung membentuk Satgas PPR PBG PB diantaranya adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) senilai 200 Miliar lebih.
Salah satu tugas utama dari satgas PPR PBG PB adalah untuk menertibkan dan menata Kelola Kembali keberadaan bangunan Gedung dan perizinan tempat usaha.
Baca Juga: Bupati Bandung: Peran Pers Penting dalam Pembangunan dan Penyebaran Informasi
Dengan kehadiran Satgas PPR PBG PB sangat diapresiasi oleh berbagai pihak dan kalangan. Tentunya untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pendirian Bangunan Gedung residensial maupun tempat usaha, berupa Pembangunan Kawasan perumahan semi komplek, Bangunan Pabrik, Hotel, restoran, Kawasan wisata.
Menurut pengamat kebijakan publik, Dadang Risdal Azis selaku Direktur Jamparing Republik menyambut baik pembentukan Satgas ini, tetapi dengan catatan kritis.
Menurutnya, langkah ini sudah sangat terlambat dan harus diikuti dengan ketegasan serta regulasi yang lebih kuat.
“Tentunya, kami sangat apresiasi langkah Bupati Bandung, dadang supriatna dengan kehadiran Satgas PPR PBG PB ini sebagai jawaban dari persoalan carut marut penataan wilayah di Kabupaten Bandung, hilangnya lahan sawah dan pertanian, rusaknya lingkungan dan kawasan, alih fungsi lahan, penetrasi ilegal terhadap zona lahan. Meski terlambat tetapi hal ini bisa dijadikan awal momentum untuk membuat wilayah Kabupaten Bandung ditata secara proporsional sesuai peruntukanya.” Kata Risdal
Optimalisasi peran fungsi Satgas PPR PBG PB tentu harus ditunjang oleh piranti keras dan lunak yang memadai, selain kebutuhan anggaran juga harus disertai payung hukum yang kuat agar nantinya dalam melaksanakan tugas bisa tidak terkesan lemah dan sporadis, seperti tidak bertaji.
Baca Juga: Pemkot Bandung dapat Tambahan 5 Ritasi ke TPA Sarimukti, Target Kembali ke 140 Rit dalam Sebulan
“Ya, payung hukum yang ada sekarang kan baru berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, untuk implementasi di lapangan bisa saja ditambah dengan Instruksi Bupati dan lainya, supaya keberadaan Satgas PPR PBG PB validasi yuridis formalnya kuat, meskipun dalam struktur Satgas PPR PBG PB ini melibatkan beberapa unsur baik birokrasi dan Aparat Penegak Hukum, dan Lembaga legislatif. Kalua bisa ditambah dari unsur Masyarakat juga lebih baik.”ujarnya.
Artikel Terkait
Prabowo Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias
HPN 2025, Pj Gubernur Bey Apresiasi Kontribusi Pers dalam Pembangunan Jabar
Pemkot Bandung dapat Tambahan 5 Ritasi ke TPA Sarimukti, Target Kembali ke 140 Rit dalam Sebulan
Universitas Sangga Buana YPKP Perkuat Kerja Sama Internasional Melalui Penandatanganan MoU dengan Leave a Nest Malaysia dan ABPPTSI
Bupati Bandung: Peran Pers Penting dalam Pembangunan dan Penyebaran Informasi