Presiden Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 00:09 WIB

Baca Juga: Staf Ahli Heri Gunawan Dijadwalkan Akan Diperiksa Tim Penyidik KPK

Saat ini, Kementerian PU belum memiliki rencana untuk meninjau langsung progres pembangunan IKN.

Fokus utama masih pada penyesuaian anggaran yang tersedia.

“(Belum ada rencana ke IKN) kita urusin anggaran dulu. Nanti lah gampang ke IKN,” kata Dody, yang juga merupakan Politikus Demokrat.

Efek Pemangkasan Anggaran: Proyek yang Dibatalkan

Pemangkasan anggaran menyebabkan setidaknya 10 proyek dibatalkan, termasuk:

- Penghentian proyek fisik Single Years Contract (SYC) dan Multi Years Contract (MYC) baru yang didanai rupiah murni.
- Pembatalan pengadaan alat baru.
- Penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien.

Usulan Tambahan Anggaran Sebelum Pemangkasan

Sebelum pemotongan anggaran besar-besaran, Dody sempat mengajukan tambahan Rp60,6 triliun dalam rapat dengan Komisi V DPR pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca Warga RW 09, Lurah Ragunan Inisiasi TBM Kancil

Dari total usulan tersebut, Rp14,87 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di IKN.

Rinciannya meliputi:

- Rp9.900 miliar untuk Direktorat Jenderal Bina Marga, yang mencakup pembangunan jalan dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), jalan tol, dan duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.
- Rp4.969,63 miliar untuk Direktorat Jenderal Cipta Karya, yang akan digunakan untuk sistem penyediaan air minum (SPAM), sanitasi, serta pembangunan kantor pemerintahan, termasuk kantor Kemenhan, Polri, dan BIN.

Dosen Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai bahwa pemangkasan anggaran dapat memperlambat pembangunan IKN.

“Misalnya, yang belum selesai itu jalan tolnya. Dengan kondisi seperti ini (anggaran dipangkas), jangan bermimpi tahun 2028 bisa pindah,” kata Nirwono pada Selasa, 4 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X