Ini Perkiraan Waktu Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 18:14 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara

FOKUSSATU.ID - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.

Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.

Baca Juga: BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Jabar Positif di 2025. Efisiensi Anggaran Harus Berdaya Ungkit

Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.

Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.

Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Matangkan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ketua DPRD Kota Bandung Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Pemerintah Beri Kepastian

Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus.

Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi.

Namun, apakah benar kabar tersebut?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X