Program Sekolah Swasta Gratis, Pemerimtah Uji Coba di Jakarta

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:32 WIB
Program Sekolah Swasta Gratis./ilustrasi.
Program Sekolah Swasta Gratis./ilustrasi.

FOKUSSATU.ID - Program sekolah swasta gratis di Jakarta tampaknya akan segera diujicobakan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyampaikan bahwa rencana ini didasarkan pada hasil beberapa rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

“Kemarin kita sudah rapat hampir 3-4 kali dengan Dinas Pendidikan. Mungkin nanti akan diujicoba dulu,” ungkap Ima saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf, Akui Sistem Coretax Banjir Keluhan

Meski begitu, Ima menegaskan bahwa keputusan akhir terkait program ini sepenuhnya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang sedang menjabat.

“Keputusan tetap ada di Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujarnya.

Koordinasi dengan Kemendagri dan Penyusunan Regulasi

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi program sekolah swasta gratis.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Masyarakat Tetap Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis Meski Tak Punya BPJS Kesehatan

Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang mendasari program tersebut sesuai aturan.

“Hari ini di Dinas Pendidikan sedang ada pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk membahas itu,” kata Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.

Sarjoko juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan tengah berdiskusi dengan DPRD agar program ini masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Baca Juga: Diduga Microsleep Lepas Subuh, Pickup Hajar Rumah Warga

“Saya belum tahu pasti apakah ini masuk Propemperda, tapi kalau menjadi prioritas, nanti akan ada kesepakatan dengan DPRD,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X