Ternyata Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Patwal Tunjuk Taksi Alphard Bukan Arogan tapi Cemas Bentrok Pengendara Lain

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 15:55 WIB
Satfsus Prabowo Raffi Ahmad
Satfsus Prabowo Raffi Ahmad

Usai viral di medsos, pihak kepolisian menyampaikan permintaan maaf atas pengawalan yang dilakukan pihaknya saat iring-iring mobil dinas RI-36. Anggota Patwal, Brigadir berinisial DK kini diberikan sanksi teguran oleh pimpinannya.

Baca Juga: Ini Ucapan Erick Thohir untuk Shin Tae-yong. Mulai Babak Baru

Sosok Pemilik Mobil Dinas RI-36 Adalah Raffi Ahmad

Peristiwa yang menghebohkan jagat medsos ini membuat warganet penasaran terkait sosok pemilik mobil RI 36.

Ternyata mobil RI-36 itu milik Staf Utusan Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad mengakui mobil itu adalah miliknya, namun, sang Stafsus Prabowo itu mengaku tidak sedang di dalam mobil saat terjadinya peristiwa tersebut.

Stafsus RI itu menuturkan, mobil pelat RI 36 adalah kendaraan yang digunakan olehnya untuk keperluan dinas kenegaraan.

"Benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil," tutur Raffi Ahmad dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga: Pastoor dan Landzaat, Dua Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Raffi Ahmad menjelaskan, saat itu mobil dinas RI-36 sedang dalam posisi menjemput dirinya untuk mengantar ke agenda rapat kenegaraan berikutnya.

"Pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," tegasnya.

Kronologi versi Raffi Ahmad: Bukan Arogan, Patwal RI-36 Itu Khawatir

Dalam keterangan yang sama, Raffi Ahmad menuturkan kronologi kejadian menurut versinya.

Suami artis Nagita Slavina itu menyebut Taksi Alphard berwarna hitam hampir menyerempet mobil yang berada di jalur sebelah kanan.

"Di depan rangkaian (iring-iringan), terdapat taksi Alphard berwarna hitam," sebut Raffi Ahmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X