Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025, dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 15:44 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto

Total anggaran itu targetnya akan digunakan untuk memberikan makanan terhadap 19,47 juta masyarakat Indonesia dari kalangan anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menuturkan MBG akan menyasar 82,9 juta penerima selama 5 tahun ke depan, dan diharapkan menjadi salah satu investasi terhadap sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Sebut Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun Sangat Melukai Rasa Keadilan!

"Makan bergizi gratis yang kalau nanti dilaksanakan secara penuh totalnya akan mencapai 82,9 juta dan akan menghabiskan anggaran Rp400 triliun (setahun)," ujar Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.

"Kalau ini program sudah jalan, maka Badan Gizi akan mengeluarkan dana harian Rp1,2 triliun," lanjutnya.

Pengampunan Kredit Petani-Nelayan dan UMKM

Baca Juga: Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Dia Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah

Prabowo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan penghapusan utang dalam program itu bagi mereka yang memiliki tunggakan di Bank BUMN alias Himbara.

Maman menegaskan tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi.

Baca Juga: Penjelasan Meninggalnya Dodi Rustandi Terdakwa Kasus Dago Elos

Selain itu, mereka yang akan dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.

Sementara bagi UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang, masih bisa memperoleh akses pembiayaan ke lembaga keuangan formal termasuk dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," sebut Maman kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Senin, 25 November 2024 lalu.

Penghapusan Pajak Pembelian Rumah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X