FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Satu terdakwa kasus pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dodi diketahui terseret kasus hukum bersama saudaranya, Heri Hermawan Muller, yang berujung kepada sengketa klaim kepemilikan lahan warga Dago Elos, Kota Bandung. Kabar meninggalnya Dodi Rustandi dibenarkan pengacaranya, Jogi Nainggolan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jogi Nainggolan mengatakan, Dodi meninggal pada Selasa (24/12/2024) lalu karena mengalami serangan jantung.
"Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Rutan Kebonwaru, salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia," katanya, Sabtu (28/12/24) saat dikonfirmasi hari sabtu lalu.
Jogi menyatakan, kliennya itu memang punya riwayat penyakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Sebelumnya memang kondisinya terlihat baik-baik saja. Saat istrinya baru saja menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik lapas dan kemudian ke RS Santo Yusup di daerah Cicaheum. Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut Nataru, Perhutani dan LMDH Lakukan Pembenahan Wisata Curug Layung di Lembang
Sementara itu, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Wachid Wibowo membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung di Rutan Kebonwaru.
"Betul meninggal. Kalau dari diagnosanya dokter memang ada serangan jantung dan waktu itu langsung diambil tindakan oleh medis di rutan dan langsung dibawa ke rumah sakit," katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024) lalu.
Dodi Rustandi Muller meninggal pada Selasa (24/12/2024). Jasadnya pun sudah dimakamkan pada Rabu (25/12/2024) di wilayah Rancaeken, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Persis Solo vs Persib Bandung 29 Desember 2024
Wachid memastikan, saudara Dodi yaitu Heri Hermawan Muller saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Yang bersangkutan diketahui masih ditahan karena sedang menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini saudaranya (Heri Hermawan Muller) masih di rutan dititipkan, karena masih dalam proses kasasi. Kalo perlakuan tetap kita perlakukan samadengan terdakwa lainnya tidak ada perlakuan khusus," pungkasnya.
Artikel Terkait
Soal Gereja di Cipamokolan, DPRD Kota Bandung Sampaikan Ini
Kalahkan Persis Solo di Manahan, Persib Bandung Nikmati Malam Tahun Baru di Puncak
Hasil Pertandingan Persis Solo vs Persib Bandung 29 Desember 2024
Sambut Nataru, Perhutani dan LMDH Lakukan Pembenahan Wisata Curug Layung di Lembang
Hadapi Kerasnya Kompetisi Liga Italia, Jay Idzes Ternyata Pernah Jadi Pemain Futsal saat Usia 18 Tahun!