Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menghapus pajak pembelian rumah.
Penghapusan pajak pembelian rumah itu yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Maruarar mengklaim pihaknya telah mengusulkan kebijakan itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh dalam merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi Prabowo.
Baca Juga: Sambut Nataru, Perhutani dan LMDH Lakukan Pembenahan Wisata Curug Layung di Lembang
Bagi yang belum tahu, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen, serta penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.
"Tahun depan (2025), saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya," terang Maruarar di Menara 1 BTN, Jakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2024 lalu.
"Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik (pada 2025)," tandasnya.***