Soal Dugaan Dokumen Sakti, LSM Kompas RI Audiensi dengan Pj Bupati Sumedang, Tuntutannya Ini

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:56 WIB
DPP LSM Kompas RI Audiensi dengan Pj Bupati Sumedang Bicara Soal Dokumen Sakti.
DPP LSM Kompas RI Audiensi dengan Pj Bupati Sumedang Bicara Soal Dokumen Sakti.

FOKUSSATU.ID - Dokumen Sakti Berisi Daftar Rekapitulasi Putra/Putri Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang melanjutkan sekolah dari jenjang SMP ke SMA/SMK beredar luas di masyarakat. Orangtua Siswa Resah

Daftar itu katanya terbit dua kali, dokumen pertama tercatat ada 16 calon peserta didik (CPD) yang diusulkan. Dokumen kedua 22 CPD.

Dari 22 CPD tersebut sebanyak 19 CPD telah diterima dan mengikuti KBM di SMAN yang tersebar di Kabupaten Sumedang.

Ironisnya dari 22 CPD dimaksud 1 CPD berasal dari Kabupaten Ciamis dan 1 CPD dari Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Final Piala Presiden 2024, Pertemukan Borneo FC vs Arema FC

Informasi yang diterima DPP LSM KOMPAS-RI, bahwa dokumen tersebut secara langsung dikirim kesatuan pendidikan yang dituju.

Bahkan, ada juga dokumen yang dikirim melalui Jalur Pribadi (Japri) oleh Oknum pegawai Disdik Sumedang inisial A, diduga suruhan Kepala Dinas Pendidikan.

DPP LSM KOMPAS-RI audiensi dengan Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, di ruang kerja Bupati dan didampingi Asep Tatang dari Kepala Kesbangpol.

Dalam audensi tersebut, Pj Bupati sumedang, Yudia Ramli menyambut baik kedatangan LSM KOMPAS-RI dan menampung aspirasi yang disampaikan.

“Terimaksih buat rekan-rakan dari LSM KOMPAS-RI yang sudah memberikan informasi kepada saya, karena sampai saat ini saya tidak tahu adanya Daftar Rekapitulasi ini dan juga saya tidak pernah mengarahkan." Ujar Pj Bupati Sumedang.

Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Lolos ke Babak 16 Besar, Fajar/Rian ke 8 Besar Olimpiade Paris 2024

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semua, untuk penerapan sanksi sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan,” katanya.

Masih menurut Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, pihaknya melalui Inspektorat akan melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas pendidikan guna mencari kebenaran dari informasi yang disampaikan.

“Saya akan mengawal secara langsung proses penanganan yang akan dilakukan oleh inspektorat, silahkan diberikan ke saya data dan dokumen yang dimiliki LSM KOMPAS_RI, percayakan saja ke kami, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka ada sanksi yang diterapkan, bisa sanksi ringat, berat dan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X