Pasalnya, Bawaslu ingin mencegah potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) jelang Pilkada.
Larangan ini juga untuk mencegah mobilisasi ASN demi kepentingan politik. Bawaslu masih memetakan kerawanan di Pilkada Cimahi dan belum bisa memastikan adanya potensi pelanggaran tersebut.
Artikel Terkait
Indonesia vs Filipina, Laga Terakhir Grup F Zona Asia Piala Dunia 2026
Ragnar Oratmangoen Janji Loloskan Indonesia dari Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dirazia Hendak Kabur, Pemotor Bawa Ganja Ditangkap Polisi di Kota Bogor
Anggota DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Revisi Keputusan Walikota Soal RTLH
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia, bank bjb Tawarkan Savings Bond Retail Seri SBR013