Anggota DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Revisi Keputusan Walikota Soal RTLH

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 19:55 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

FOKUSSATU.ID - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor.

Ia menegaskan bahwa pencairan bantuan sosial program RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.

Menurutnya, Kepwal 2023 tersebut perlu segera direvisi lantaran terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian APBD Tahun 2023.

Baca Juga: Dirazia Hendak Kabur, Pemotor Bawa Ganja Ditangkap Polisi di Kota Bogor

"Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD," tegas Atty dikutip Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan, bantuan sosial program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan Kepwal 2023.

Lanjut Atty, bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat program RTLH harus diperjelas, lantaran LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Janji Loloskan Indonesia dari Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan," jelas Atty.

Wakil Ketua Komisi IV ini menambahkan hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.

Lebih lanjut, Atty menekankan bahwa tahapan pengajuan hibah merupakan bagian dari proses administrasi yang sebaiknya tidak diatur dalam Kepwal 2023.

Baca Juga: Indonesia vs Filipina, Laga Terakhir Grup F Zona Asia Piala Dunia 2026

Sebab hal tersebut dinilai olehnya berpotensi dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak mendidik masyarakat untuk mandiri dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Jika calon penerima manfaat tidak menguasai proses tersebut, mereka dapat meminta bantuan Ketua RT atau RW setempat atau pihak kelurahan untuk pendampingan dalam menyusun tata cara pembuatan LPJ," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X