Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Persiapan Pilkada Serentak 2024

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 18:27 WIB

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi terus melakukan persiapan pengawasan.

Persiapan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cimahi antara lain melakukan evaluasi kinerja terhadap pengawas badan ad hoc pemilu 2024.

Kemudian melakukan rekrutmen dan meningkatkan kapasitas pengawas badan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Cimahi.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia, bank bjb Tawarkan Savings Bond Retail Seri SBR013

Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap persiapan dan penyelenggaraan tahapan pemilihan yang dilakukan KPU Kota Cimahi.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan rekrutmen dan evaluasi dalam persiapan Pilkada serentak 2024.

"Untuk pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, kami (Bawaslu) mempertahankan satu orang petugas di masing masing kecamatan yang sudah berpengalaman. Untuk stafnya kami melakukan rekrutmen,"ujar Fathir saat ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2024)

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Revisi Keputusan Walikota Soal RTLH

Lanjut Fathir menuturkan sejauh ini pihaknya telah mengantongi data terkait kerawanan yang terjadi di pilkada serentak 2024 sesuai wilayahnya masing masing.

"Dari informasi petugas di lapangan sudah ada beberapa pergerakan dari para paslon atau bacalon yang diusung,"tuturnya.

"Karena kewenangan belum ada, kami sebagai pengawas pemiu belum bisa melakukan tindakan, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pelanggaran K3

Disinggung mengenai pasangan calon indefenden, Fathit mengatakan pasca putusan bawaslu segera eksekusi sejauh ini KPU Kota Cimahi sudah menjalankan tugasnya sesuai administrasi.

Baca Juga: Dirazia Hendak Kabur, Pemotor Bawa Ganja Ditangkap Polisi di Kota Bogor

Kini Bawaslu Kota Cimahi telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 317/PM.02.00/K.JB-23/04/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang melarang Penjabat (Pj) Walikota Cimahi melakukan mutasi, rotasi, atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) hingga akhir masa jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X