"Kita periksa sesuai keterangan saksi dan alat bukti, terkait keterlibatannya dalam mendesain tadi," paparnya.
Saat ditanya perihal penahanan terhadap tersangka, Asintel menjelaskan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya nanti kita lihat perkembangan, " jelasnya.
Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Cigasong kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka tersebut INA,AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu
Artikel Terkait
Pj GubernurJabar Pastikan Website PPDB Jabar 2024 Sudah Kembali Normal
Sidang Perkara Tipu Gelap Dengan Terdakwa Adetya Yessy Jaksa, Penuntut Umum Hadirkan Tiga Orang Saksi
Pemkot Bogor Tetapkan KLB Keracunan Massal
Pengamat Politik Kanda Kurniawan : Kaum Buruh Harus Menjadi Kekuatan Politik Bagi Bacalon Wali Kota
Verdonk, Satu Lagi Pemain Keturunan Belanda Perkuat timnas Indonesia