Elemen Masyarakat Kabupaten Bandung Barat Bersyukur Atas Penetapan Pj Bupati Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 13:38 WIB

FOKUSSATU.ID, KAB BANDUNG BARAT - Elemen masyarakat Bandung Barat yang tergabung dalam Relawan JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) mengapresiasi penetapan tersangka oleh Kejati Jabar, terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka.

Jachja Taruna Djaja selaku Relawan JAGA, menilai penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini membuka tabir bahwa sosok Pj Bupati Bandung Barat ini sosok idealis dan bersih.

"Kami sudah jauh hari menelusuri keterlibatan dari Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dan dengan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini membuka tabir bahwa sosok Pj Bupati Bandung Barat ini idealis dan bersih, terbantahkan, " jelas Jachja, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Verdonk, Satu Lagi Pemain Keturunan Belanda Perkuat timnas Indonesia

Jachja menilai, langkah penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini dilakukan sesuai tahapan atau sesuai prosedur hukum.

"Pj Bupati Bandung Barat ini sudah diperiksa lima kali, dan dari keterangan saksi memang punya dalam pembangunan proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, " jelasnya.

Dengan penetapan ini, selaku warga Bandung Barat berharap Bandung Barat bersih dari pejabat yang korupsi.

"Kami bersyukur Bandung Barat diselamatkan dari pejabat yang korupsi, ini menjadi semangat kami dalam menjaga amanat pendiri Bandung Barat, " jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Politik Kanda Kurniawan : Kaum Buruh Harus Menjadi Kekuatan Politik Bagi Bacalon Wali Kota

Sebelumnya Kejati Jabar menggelar jumpa pers dalam penetapan status tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka.

Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung menjelaskan bahwa Tersangka Arsan Latif ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.

"Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, " jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Pemkot Bogor Tetapkan KLB Keracunan Massal

Asintel menambahkan, bahwa saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X